Jumat, 23 Februari 2018

Makalah Negara



NEGARA

MAKALAH

Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan






Oleh Kelompok 6 :

Dhafi Yarist Kusnaedi                                    177006003
Fadilah Salsabila                                  177006006
Febby Lavenia                                     177006007





JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS SILIWANGI

Jl. Siliwangi No. 24 Tasikmalaya Kotak Pos 164 Tlp. (0265) 323537

2018













  N E G A R A  















LEMBAR PENERIMAAN


Makalah ini telah diterima pada hari .................. tanggal ........................................
Oleh
Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,


Randi Fadilah Gustaman, M.Pd.














KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Negara”, tepat pada waktu yang telah ditentukan. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Atas terselesaikannya makalah ini maka penulis mengucapkan terima kasih kepada :
  1. Allah SWT yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam penulisan makalah ini,
  2.  Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Serta, semua pihak yang turut membantu terselesaikannya makalah ini.
Karena keterbatasan pengetahuan penulis maka penulisan makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik yang menyusun maupun yang membaca.

                                                                        Tasikmalaya, 10 Februari 2018


                                                                                    Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………
LEMBAR JUDUL …………………………………………………………………
LEMBAR PENERIMAAN ……………………………………………………….
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….

BAB I      PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ………..………………………………….
B.    Rumusan Masalah ………………………………………………….
C.    Tujuan Makalah ……………………………………………………
D.    Kegunaan Makalah ………………………………………………...
E.    Prosedur Makalah ………………………………………………….

BAB II    PEMBAHASAN
                 A. Pengertian Negara …………………………………………………...
                 B. Tujuan Negara ……………………………………………………….
                 C. Unsur-Unsur Negara …………………………………………………

BAB III   PENUTUP
                 A. Simpulan …………………………………………………………….
                 B. Saran …………………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sebagai mahkluk sosial (homososius) memerlukan suatu tempat tinggal untuk melakukan interaksi dengan sesamanya dan juga sebagai tempat mengembangkan ide dan kreativitasnya. Manusia yang membentuk suatu perkumpulan, yang mana didalamnya terjadi suatu interaksi antar sesama anggotanya disebut dengan masyarakat. Kemudian secara alamiah jika masyarakat itu hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal (law of reason) maka akan terbentuklah suatu negara (Jean Jacques Rousseau). Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara bisa menjadi jembatan penghubung antara kebebasan yang satu dan yang lain. Jika dilihat secara mendalam Negara memiliki fungsi mewujudkan hak-hak warga negaranya merujuk pendapat Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dengan kemerdekaan universal hal ini mirip dengan apa yang dipaparkan Isiyah Berlin tentang Negara yang memiliki fungsi untuk menjembatani pertarungan antara kebebasan positif dan kebebasan negative. Jadi Negara memiliki wewenang penuh mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah guna menunjang isi makalah ini, antara lain :
a.       Apakah pengertian Negara?
b.      Apa yang menjadi tujuan sebuah Negara?
c.       Unsur-unsur apakah yang ada dalam sebuah Negara?

C.    Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui pengertian dari negara.
b.      Untuk mengetahui tujuan dari sebuah negara.
c.       Untuk mengetahui unsur-unsur sebuah negara.

D.    Kegunaan Makalah
Kegunaan yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah :
a.       Menambah pengetahuan kita tentang pengertian dari negara.
b.      Menambah wawasan kita mengenai tujuan dari sebuah negara.
c.       Kita dapat mengetahui unsur-unsur dari sebuah negara.




E.     Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas dan komprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis malalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.













BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a.       John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
b.      Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
c.       Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d.      Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
e.       Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.      Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.      Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.      Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4.      Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1)      Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.

2)      Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.

3)      Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.








B.    Tujuan Negara
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:
a)      Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
b)      Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
c)      Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
d)     Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
e)      Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia

Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut :
a)      Teori negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
b)      Teori perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
c)      Teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
d)     Teori kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
e)      Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
C.    Unsur-Unsur Negara
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
1.      Rakyat
2.      Wilayah yang permanen
3.      Penguasa yang berdaulat
4.      Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
5.      Pengakuan.
Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.
2.      Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
1.      Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
2.      Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
3.      Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
4.      Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3.      Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

Unsur Deklaratif Negara
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.





BAB III
PENUTUP
A.        Simpulan
               Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsure dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat(rakyat), adanya wilayah(daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Tujuan Negara ada bermacam-macam diantaranya adalah :
a)  Memperluas kekuasaan
b)  Menyelenggarakan ketertiban hokum
c)  Mencapai kesejahteraan hukum.
B.        Saran
               Bagi pembaca diharapkan agar mengetahui apakah pengertian dari negara. Dengan mengetahui tujuan dan unsur-unsur dari sebuah negara dan diharapkan kita bisa menjadi warga negara yang baik dan mampu melaksanakan segala peraturan yang tertuang dalam konstitusi secara optimal.


DAFTAR PUSTAKA

Dynash, Juan.(2013).Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan.[Online]. Tersedia:http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html. [10 Februari 2018].

PPKN, Edukasi.(2015).Tujuan Negara.[Online].Tersedia: http://www.edukasippkn.com/2015/09/tujuan-negara.html. [10 Februari 2018].

Nurani, Bunga.(2017).Unsur-Unsur Negara.[Online].Tersedia:

Contoh Laporan Algoritma dan Struktur Data Tentang Fungsi dan Tipe Data

Assalamu'alaikum ... Disini saya akan membagikan sedikit ilmu tentang laporan algoritma dan struktur data. Langsung saja ya kita mulai...