NEGARA
MAKALAH
Disusun untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh Kelompok 6 :
Dhafi Yarist
Kusnaedi 177006003
Fadilah
Salsabila 177006006
Febby Lavenia 177006007
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS SILIWANGI
Jl. Siliwangi No. 24 Tasikmalaya Kotak Pos 164 Tlp. (0265) 323537
2018
“ N E G A R A “
LEMBAR
PENERIMAAN
Makalah ini telah diterima pada hari ..................
tanggal ........................................
Oleh
Dosen Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan,
Randi
Fadilah Gustaman, M.Pd.
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta
hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Negara”, tepat pada waktu yang telah
ditentukan. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Atas
terselesaikannya makalah ini maka penulis mengucapkan terima kasih kepada :
- Allah SWT yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam penulisan makalah ini,
- Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
- Serta, semua pihak yang turut membantu terselesaikannya makalah ini.
Karena
keterbatasan pengetahuan penulis maka penulisan makalah ini jauh dari sempurna,
oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua
pihak untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak
baik yang menyusun maupun yang membaca.
Tasikmalaya,
10 Februari 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ………………………………………………………………
LEMBAR
JUDUL …………………………………………………………………
LEMBAR
PENERIMAAN ……………………………………………………….
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………..
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………….
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ………..………………………………….
B.
Rumusan Masalah ………………………………………………….
C. Tujuan Makalah ……………………………………………………
D. Kegunaan Makalah ………………………………………………...
E. Prosedur Makalah ………………………………………………….
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara
…………………………………………………...
B. Tujuan Negara
……………………………………………………….
C. Unsur-Unsur Negara
…………………………………………………
BAB
III PENUTUP
A. Simpulan
…………………………………………………………….
B. Saran …………………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia sebagai mahkluk
sosial (homososius) memerlukan suatu tempat tinggal untuk melakukan interaksi
dengan sesamanya dan juga sebagai tempat mengembangkan ide dan kreativitasnya.
Manusia yang membentuk suatu perkumpulan, yang mana didalamnya terjadi suatu
interaksi antar sesama anggotanya disebut dengan masyarakat. Kemudian secara
alamiah jika masyarakat itu hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal
(law of reason) maka akan terbentuklah suatu negara (Jean Jacques Rousseau).
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini
telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu
pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara bisa menjadi jembatan penghubung
antara kebebasan yang satu dan yang lain. Jika dilihat secara mendalam Negara
memiliki fungsi mewujudkan hak-hak warga negaranya merujuk pendapat Friedrich
Hegel, Negara merupakan organisasi yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dengan kemerdekaan universal hal ini mirip dengan apa yang
dipaparkan Isiyah Berlin tentang Negara yang memiliki fungsi untuk menjembatani
pertarungan antara kebebasan positif dan kebebasan negative. Jadi Negara
memiliki wewenang penuh mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas
masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
dapat diambil beberapa rumusan masalah guna menunjang isi makalah ini, antara
lain :
a.
Apakah pengertian Negara?
b.
Apa yang menjadi tujuan sebuah Negara?
c.
Unsur-unsur apakah yang ada dalam sebuah
Negara?
C. Tujuan
Makalah
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
a.
Untuk mengetahui pengertian dari negara.
b.
Untuk mengetahui tujuan dari sebuah
negara.
c.
Untuk mengetahui unsur-unsur sebuah
negara.
D. Kegunaan
Makalah
Kegunaan yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah :
a.
Menambah pengetahuan kita tentang
pengertian dari negara.
b.
Menambah wawasan kita mengenai tujuan
dari sebuah negara.
c.
Kita dapat mengetahui unsur-unsur dari
sebuah negara.
E. Prosedur Makalah
Makalah
ini disusun dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan
permasalahan yang dibahas secara jelas dan komprehensif. Data teoretis dalam
makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui
kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis malalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam
konteks tema makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
a.
John Locke dan Rousseau, negara merupakan
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
b.
Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
c.
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki
tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau
dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan
yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
e.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski.
Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi
kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu
kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara
Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta
mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan
tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam
bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah
persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara
bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu
dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi
untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara :
1)
Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2)
Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.
3)
Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang
integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota
masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
B. Tujuan
Negara
Tujuan negara secara umum adalah
menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara
merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara
serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi
oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang
bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat
organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Beberapa
pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:
a)
Menciptakan keadaan agar rakyat dapat
mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
b)
Memajukan kesusilaan manusia sebagai
individu dan sebagai makhluk sosial.
c)
Mencapai penghidupan dan kehidupan yang
aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan
kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
d)
Mengusahakan terselenggaranya
ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang
tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
e)
Memelihara dan menjamin terlaksananya
hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia
Tujuan
negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut :
a)
Teori negara kesejahteraan. Menurut
teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori
ini dikemukakan oleh Kranenburg.
b)
Teori perdamaian dunia. Teori ini
dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah
mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu
imperium.
c)
Teori kedaulatan hukum. Menurut teori
ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam
negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya,
warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang
bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
d)
Teori kekuasaan negara. Menurut teori
ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang
sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli
filsafat politik Cina.
e)
Teori jaminan atas hak dan kebebasan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum
supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya
sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.
Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
C. Unsur-Unsur
Negara
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri
dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif.
Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib
yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan
yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara. Terkait unsur negara,
pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang
harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut
konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
1.
Rakyat
2.
Wilayah yang permanen
3.
Penguasa yang berdaulat
4.
Kesanggupan berhubungan dengan negara
lain.
5.
Pengakuan.
Unsur
Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur
pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk
berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya
negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur
ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur
pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur
tersebut:
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di
wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan
hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu
negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta
warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang
berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang
sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang
berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah
orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari
negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.
2.
Wilayah
Setelah
rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur
wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu
negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah
inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan,
udara, dan wilayah ekstrateritorial.
1.
Daratan:
Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah
daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum
Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
2.
Lautan:
Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona
tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara
adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona
tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil
dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah
lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan
benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar
200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah
dibawahnya.
3.
Udara:
udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik
daratan maupun lautan.
4.
Ekstrateritorial:
Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya
berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri
disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3.
Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara
adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah
pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah
yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan,
pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur
jalannya Negara.
Unsur
Deklaratif Negara
Selain
unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara,
yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan
unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan
suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar
dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat
menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Secara terminology, Negara
diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintah yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari
sebuah negara yang meniscayakan adanya unsure dalam sebuah Negara, yakni adanya
masyarakat(rakyat), adanya wilayah(daerah), dan adanya pemerintah yang
berdaulat.
Tujuan Negara ada bermacam-macam diantaranya adalah :
a) Memperluas kekuasaan
b) Menyelenggarakan ketertiban hokum
c) Mencapai kesejahteraan hukum.
Tujuan Negara ada bermacam-macam diantaranya adalah :
a) Memperluas kekuasaan
b) Menyelenggarakan ketertiban hokum
c) Mencapai kesejahteraan hukum.
B.
Saran
Bagi pembaca diharapkan agar
mengetahui apakah pengertian dari negara. Dengan mengetahui tujuan dan
unsur-unsur dari sebuah negara dan diharapkan kita bisa menjadi warga negara
yang baik dan mampu melaksanakan segala peraturan yang tertuang dalam
konstitusi secara optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Dynash, Juan.(2013).Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan.[Online]. Tersedia:http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html. [10 Februari 2018].
PPKN, Edukasi.(2015).Tujuan Negara.[Online].Tersedia: http://www.edukasippkn.com/2015/09/tujuan-negara.html. [10 Februari 2018].
Nurani, Bunga.(2017).Unsur-Unsur Negara.[Online].Tersedia:
https://bunganurani.wordpress.com/unsur-unsur-negara/. [10 Februari
2018].